Nekat Jual Miras, Toko Kelontong Digerebek Polisi

Selasa 10 Jan 2023, 15:27 WIB
Toko kelontong penjual miras yang digerebek polisi. (Ist)

Toko kelontong penjual miras yang digerebek polisi. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  - Nekat menjual minuman keras, sebuah warung kelontong di Jalan H Mansyur, Kelurahan Nerogtog,  Pinang, Kota Tangerang digerebek. 

Alhasil 45 botol minuman keras (miras) diamankan. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penindakan dan pengamanan miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan miras yang meresahkan di toko sembako milik pelaku TLK.

"Jadi, berdasarkan laporan masyarakat dan diberitakan salah satu media online, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu," ungkap Zain, Selasa (10/1/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nyoman, ditemukan 45 botol minuman keras berbagai merk.

"Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Zain menjelaskan, hasil dari pemeriksaan toko tersebut sebelumnya pada hari Jum'at ( 23/12/ 2022) lalu juga pernah ditindak dengan mengamankan 18 botol miras berbagai merk dan sempat dilakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi.

"Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring)," tukasnya. 

Berita Terkait

News Update