ADVERTISEMENT

Kementerian ESDM Minta Lahan Kesultanan Kutai Kertanegara Dikelola Bersama

Selasa, 10 Januari 2023 19:26 WIB

Share
Sejumlah ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara minta pengolahan lahan digarap bersama sesuai intruksi Kementerian ESDM. (Ist)
Sejumlah ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegara minta pengolahan lahan digarap bersama sesuai intruksi Kementerian ESDM. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kemanfaatan lahan Kesultanan Kutai Kartanegara, di Kalimantan Timur dapat dilakukan pengelola dengan ahli waris.

Hal itu, sebagaimana intruksi yang dikeluarkan Kementerian ESDM pada tahun 2019. 

Sebelumya, sejumlah ahli waris Kesultanan Kutai Kartenegara, Kalimatan Timur sempat dihadang pihak keamanan saat memasuki lokasi area pertambangan yang di klaim lahan seluas 105.000 hektar milik Ahli Waris Adji Pangeran Sosro Negoro dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman.

Tujuan Puluhan ahli waris menduduki area pertambangan tepatnya di Kawasan Desa Loa Kulu Dalam Kutai Kartenegara Kalimantan Timur, pada Senin (09/01/2023) Siang,  ingin meminta pihak perusahaan mengganti Konspensasi Ganti Rugi kepada ahli waris atas lahan yang dikuasai dan diambil batu baranya.

 

" Kami datang untuk menuntut hak kami yang sudah bertahun-tahun, kami begini melakukan aksi demo juga karna terpaksa jangan sampai menjadi bentrok yang tidak kami inginkan, kami mohon Bapak Presiden Jokowi bantu kami " ungkap Ali Umardani Ahli Waris.

Dari data terdahulu sejatinya kepemilikan lahan seluas 105.000 hektar yang diakui oleh para Ahli Waris pada tahun 1899 dan ditulis langsung oleh Adji Muhammad Sultan Sulaiman . Dan diakui oleh Mentri Dalam Negeri Pada Tanggal 30 Juni 1977.

Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak perusahaan tidak tahu menahu kepemilikan lahan ahli waris dan hanya berdasar izin penambangan batu bara dari pihak terkait.

 

"Sebetulnya permasalahan ini sangkut pautnya dengan perusahaan tidak ada, karna yang memberikan izin dari kementrian, jadi menurut saya terkait keputusan atau apapun itu dikembalikan lagi dari sisi kesultanannya sendiri, dan harusnya kesulatan harus mengajukan permohonan ke negara" Jelas Ridwan Perwakilan Perusahaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT