Jaga Harga Beras, NFA akan Operasi Pasar Sepanjang Tahun

Selasa 10 Jan 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi Beras. (Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi Beras. (Ahmad Tri Hawaari)

“Poinnya, yang terpenting tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” jelasnya.

Arief menambahkan, pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar stok dan harga beras betul-betul di jaga dan dihitung sesuai kondisi di lapangan.

Lanjut Arief, presiden menegaskan cadangan beras harus disiapkan dengan baik sehingga tidak menyebabkan terjadinya kenaikan harga di pasaran yang berdampak pada kenaikan inflasi.

“Upaya menjaga stok dan harga beras tetap stabil sangat penting dan menjadi prioritas, mengingat beras merupakan komoditas pangan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk Indonesia,” tandas Arief.

Arief mengatakan, melihat tingginya keterkaitan beras terhadap kepentingan publik, maka Pemerintah tentunya sangat berkepentingan menjaga stabilitas stok dan harga beras.

“Kenaikan harga beras secara makro akan berdampak pada inflasi dan tingkat kemiskinan, sedangkan secara mikro akan berdampak pada besarnya pengeluaran keluarga atau rumah tangga atas beras yang akan mempengaruhi ketahanan pangan rumah tangga,” jelasnya.

Berdasarkan data Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, beras berkontribusi 5,20 persen terhadap jumlah pengeluaran, angkanya bahkan meningkat menjadi 25,87 persen bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Pada tahun 2022, beras menyumbang bobot inflasi sebesar 3,33 persen. (Wanto)

Berita Terkait

News Update