Hakim Bingung dengan Pernyataan Ferdy Sambo Terkait Pelecehan Seksual di Magelang

Selasa 10 Jan 2023, 14:28 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

"Terkait Keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan itu gak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," beber Ferdy Sambo.

"Jadi Keterangan Sugeng Putut ketika hanya saudara mengatakan itu ilusi hanya untuk membenarkan skenario saudara?" tanya hakim menegaskan.

"Demkian Yang Mulia karena skenario saya mulai dari Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak. Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Wanto)

Berita Terkait

News Update