Ferdy Sambo Menyesal Tak Lakukan Visum untuk Putri Candrawath

Selasa 10 Jan 2023, 16:26 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Wanto)

News Update