"Intinya telah terjadi Tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak," terangnya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian pun menangkap pelaku di kediamannya, usai korban membuat laporan polisi. (Panca)