Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung di Tanjungsari Bogor, Ditetapkan Jadi Tersangka 

Selasa 10 Jan 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi Pelecehan

Ilustrasi Pelecehan

"Intinya telah terjadi Tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak," terangnya.

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian pun menangkap pelaku di kediamannya, usai korban membuat laporan polisi. (Panca)

News Update