SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kanwil Kemenkum HAM Banten telah memeriksa sejumlah petugas Lapas Klas II Serang atas kaburnya dua narapidana pada 28 Desember 2022.
Pemeriksaan tersebut sebagai upaya menggali keterangan atas kelalaian kinerja petugas Lapas Klas II Serang.
"Kita sudah lakukan pendalaman modus operandinya, sudah memintai keterangan beberapa pihak petugas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkum HAM Banten, Masjuno, Selasa (10/1/2023).
Ia mengaku telah berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengejaran terhadap dua narapidana yang berhasil kabur dari Lapas.
"Kita berkolaborasi, bersinergi sekaligus dengan teman-teman (intansi terkait) melakukan pengejaran," ungkapnya.
Ia menerangkan, narapidana yang kabur yakni S dan A bekerjasama untuk memanjat tembok menggunakan sisa bambu dan kayu.
Dalam Lapas, keduanya tidak dalam satu ruang tahanan yang sama.
Keduanya adalah narapidana kasus dengan jeratan Pasal 363 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
"Berbeda tempat, namun diduga berkolaborai sejak awal ingin melancarkan niatnya sehingga melakukan sama-sama," terangnya.
Ia memastikan bakal ada sanksi tambahan terhadap dua narapidana yang berhasil kabur dari Lapas Klas II Serang.
"Regulasi tidak mengatakan demikian, tapi tentu ada sanksi dikenakan kepadanya karena melakukan pelanggaran. Ada hukuman disiplin," tegasnya.