ADVERTISEMENT

Toko Susu di Jaktim Jual Barang Kadaluarsa, Dinas PPKUKM Musnahkan Produk

Senin, 9 Januari 2023 20:57 WIB

Share
Dinas PPKUKM DKI Jakarta musnahkan susu kadaluarsa dari toko di kawasan Jatinegara, Jaktim. (Ist)
Dinas PPKUKM DKI Jakarta musnahkan susu kadaluarsa dari toko di kawasan Jatinegara, Jaktim. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memusnahkan produk susu kedaluwarsa di sebuah toko di Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin, 9 Desember 2022.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo yang memimpin langsung pengawasan tersebut mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI mengenai susu kedaluwarsa yang dijual secara online pada salah satu marketplace ternama. 

"Hasilnya, benar ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis. Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan," kata Ratu.

Rati menyebut, produk-produk minuman yang kedaluwarsa ini berbahaya bagi konsumen. Hal ini karena produk minuman kedaluwarsa, seperti susu, teh, obat, dan lain-lain, apabila dikonsumsi dapat berisiko keracunan sampai gangguan pencernaan yang terjadi mulai dari gejala ringan hingga gejala berat. 

 

Ia juga menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

"Selanjutnya, pelaku usaha bersangkutan mendapat teguran supaya tidak memperjualbelikan produk kedaluwarsa ke depannya," imbuh Ratu..

Pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa ini beralasan bahwa distributor yang seharusnya meretur produk tersebut tak kunjung mereturnya, sehingga para pedagang menjual produk tersebut karena takut mengalami kerugian. Oleh karena itu, dilakukan juga pemanggilan kepada distributor terkait.

 

"Kami imbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan kepada UMKM/reseller yang ada di marketplacenya agar produk-produk yang sudah expired (keduluwarsa) tidak diperjualbelikan. Diharapkan juga, para pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk menjaga integritas/nama baiknya, serta kepercayaan konsumen," imbuh Ratu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT