Kendati demikian, pelaku sempat melarikan diri ke Semarang, Jawa Timur.
Kepolisian pun menangkap FR (22) pada pukul 22.00 WIB, atau 20 jam setelah kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dikenakan pasal 338 atau 351 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara 15 Tahun penjara," tutup Kombes Gidion Arif Setyawan. (Ihsan Fahmi).