Komandan Ormas di Bekasi Tewas Dicelurit, Polisi Tangkap Pelaku hingga ke Semarang

Senin 09 Jan 2023, 16:46 WIB
Polres Metro Bekasi tangkap FR, pelaku yang Tewaskan dansat ormas. (Ihsan Fahmi).

Polres Metro Bekasi tangkap FR, pelaku yang Tewaskan dansat ormas. (Ihsan Fahmi).

Kendati demikian, pelaku sempat melarikan diri ke Semarang, Jawa Timur.

Kepolisian pun menangkap FR (22) pada pukul 22.00 WIB, atau 20 jam setelah kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dikenakan pasal 338 atau 351 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara 15 Tahun penjara," tutup Kombes Gidion Arif Setyawan. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update