Anggota Ormas Tewas Dicelurit di Bekasi, Polisi Ungkap Penyebabnya

Senin 09 Jan 2023, 16:17 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus tewasnya anggota ormas. (Ihsan Fahmi).

Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus tewasnya anggota ormas. (Ihsan Fahmi).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan, saksi korban kembali ke tempat hiburan untuk meminta perlindungan terhadap korban.

Renathus Pasaribu yang merupakan salah satu keamanan di lingkungan tersebut, ingin melerai, namun pelaku kesal lalu mengambil celurit dari motornya, korban pun dibacok.

Polisi pun, akhirnya menangkap pelaku di wilayah Semarang, Jawa Timur, sekira pukul 22.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dikenakan pasal 338 atau 351 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara 15 Tahun penjara," tutup Kombes Gidion Arif Setyawan. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update