Gawat, Video Mesum Diketahui Keluarga, Mahasiwa Diringkus Tim Unit PPA Polres Serang

Minggu 08 Jan 2023, 18:25 WIB
Tersangka RO saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka RO saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tidak kuat menahan nafsu birahi, RO (19), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, nekat melampiaskan nafsu bejadnya kepada gadis dibawah umur berusia 17 tahun. 

Akibat ulahnya, tersangka RO yang sempat menghilang dari rumahnya dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Sabtu (07/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Diperoleh keterangan, kasus asusila yang dilakukan oleh mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banten itu, terbongkar setelah kakak korban melihat video mesum di galeri ponsel milik adiknya.

Video itu diperankan oleh pelaku RO dan korban.

Setelah melihat video tersebut, kakak korban melaporkan hal itu kepada kedua orangtuanya.

Atas kejadian ini orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, remaja berstatus mahasiswa tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap putrinya.

"Pelaku kita tangkap, setelah menindaklanjuti laporan orangtua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya kepada wartawan, Minggu (08/01/2023).

Dedi menjelaskan berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, RO diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Rabu 22 Juli 2022 lalu di rumah pelaku.

"Pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan korban yang masih berusia anak di bawah umur," jelasnya didampingi Kanit PPA Ipda Wawan Setiawan.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan adapun motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya.

Berita Terkait
News Update