ADVERTISEMENT

Wapres Minta Parpol Dilarang Kampanye Pemilu 2024 di Masjid, Kantor Pemerintah dan Tempat Pendidikan

Sabtu, 7 Januari 2023 23:26 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan tentang sistem baru tarif KRL. (setwapres)       
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan tentang sistem baru tarif KRL. (setwapres)       

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres), KH Ma'ruf Amin meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak bérkampamye di tempat ibadah, seperti masjid dan area penting kenegaraan.

"Termasuk juga dilarang berkampanye di Kantor Pemerintah dan di tempat pendidikan," tutur Wapres usai menghadiri acara Haul Akbar Ke-51 pendiri Pondok Pesantren Al Falak Bogor, KH Tubagus Muhammad Falak Abbas di Bogor pada Sabtu (7/1/2023) malam.

"Saya pikir itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan," tutur Wapres.

Sebab Itu, Wapres meminta semua partai harus mematuhi itu. "Dan saya dengar sudah (parpol)  diperingatkan itu," papar Wapres.

Ia menambahkan  karena memang kita supaya tidak boleh menggunakan itu.

"Dan masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan, banyak," ungkapnya.

Wapres menandaskan kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar. 

"Itu tidak maslahat (baik)di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik, dan juga aturan tidak membolehkan," tambahnya.

Insiden kampanye di masjid ini ditudingkan ke Partai Ummat yakni, pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. (johara)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT