Pasalnya, apabila warga lupa dengan email dan sandinya, maka harus membuat ulang KTP digital tersebut.
"Tidak boleh lupa dengan email dan password di aplikasi. Apabila hilang atau lupa, maka harus membuat ulang," pungkasnya.
-->
Suku Dukcapil Jakarta Utara melakukan perekaman e-KTP untuk WNA. (Ist)
Pasalnya, apabila warga lupa dengan email dan sandinya, maka harus membuat ulang KTP digital tersebut.
"Tidak boleh lupa dengan email dan password di aplikasi. Apabila hilang atau lupa, maka harus membuat ulang," pungkasnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.