"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tent6 penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kabidhumas. (haryono)
-->
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti didampingi Kasubdit Kompol Akbar Baskoro saat konferensi pers. (Foto: haryono)
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tent6 penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kabidhumas. (haryono)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.