ADVERTISEMENT

Timbulkan Macet, PKL dan Taksi Online di Beji, Depok Ditertibkan Petugas

Jumat, 6 Januari 2023 11:44 WIB

Share
Foto : Petugas gabungan Polantas dan Dishub Beji, Kota Depok, menertibkan PKL dan taksi online yang mengetem di bahu jalan membuat macet lalu lintas ditertibkan. (Poskota/Angga Pahlevi)
Foto : Petugas gabungan Polantas dan Dishub Beji, Kota Depok, menertibkan PKL dan taksi online yang mengetem di bahu jalan membuat macet lalu lintas ditertibkan. (Poskota/Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan Polisi Lalu lintas (Polantas) Polsek Beji dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Beji, Kota Depok menertibkan pedagang kali lima (PKL) dan taksi online yang kerap mangkal menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jalan K.H.M. Usman (pintu masuk dan keluar Tol Kukusan), Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (6/1/2023).

Penertiban tersebut dipimpin Panit Lantas 1 Polsek Beji Iptu Ponco Budiyanto bersama empat personil anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Depok. PKL yang mangkal dan mobil taksi online mengetem di bahu jalan ditertibkan.

"Ada keluhan warga ke polsek bahwa ada para pedagang PKL mangkal baik yang gerobak maupun mobil termasuk juga dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan taksi online  membuat ganggu kendaraan lain yang melintas sehingga kadang menimbulkan kemacetan,” ujar Kapolsek Beji Kompol Sutirto di lokasi.

"Sekarang di sekitar lokasi juga telah dibuka gerbang tol baru kukusan langsung mengarah Cijago. Jika tidak ditertibkan dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kemacetan akibat penumpukan kendaraan yang keluar dari tol ke kukusan," ungkap mantan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

 

Youtube Poskota

Sementara itu Panit Lantas 1 Polsek Beji Iptu Ponco Budiyanto menambahkan selain itu juga dasar dari penertiban juga mengacu legalitas sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 3, yaitu setiap orang  mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Peraturan Pemerintah Nomor. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tambahnya.

Mantan Kasubnit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok ini menghimbau  agar jangan parkir sembarangan karena akan membahayakan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. "Selain itu juga dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas," tutup Iptu Ponco. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT