Nahas korban yang mempersenjatai dengan stik golf terpeleset dan jatuh, salah satu pelaku lalu menyabetkan celurit.
Korban yang terluka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Dari peristiwa tersebut, ada korban satu orang meninggal dunia atas nama SF," tutur Gidion.
Kendati demikian, jajaran Polsek Cikarang Selatan dapat mengamankan tiga pelaku dan 6 lainnya kini dalam buronan polisi.
"Kemudian ditindaklanjuti pada siang harinya tanggal 4 januari dilakukan penangkapan tiga pelaku dari sembilan pelaku yang kita identifikasi," ucap Gidion.
Terhadap pelaku, ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomo 12 tahun 1951.
"Hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)