TANGERANG, POSKOTA.CO.ID- Tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), warung makanan Mie Gacoan di Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Buaran Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel.
Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan untuk yang kedua kalinya.
Kasatpol PP Oki Rudianto mengatakan, telah melakukan dan menyegel bangunan tersebut untuk yang ke 2 kalinya. Sebelumnya Satpol PP telah melakukan penyegelan di akhir tahun lalu.
"Sebelumnya sudah kami lakukan penyegelan di tanggal 21 desember 2022 akhir tahun kemarin,tapi pemilik masih bandel," ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Oki menjelaskan bangunan tersebut disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015, tentang perubahan atas Perda No 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung.
"Jadi ini penyegelan yang kedua. Kami juga sudah meminta keterangan pada pemilik yah," ujarnya.
Oki menambahkan sebelum melakukan penyegelan pihaknya sudah berkomunikasi denganLingga Umbaran selaku Legal Restoran Mie Gacoan tersebut mengakui jika pihaknya belum mengantongi ijin bangunan.
"Selanjutnya setelah kita melakukan pennyegelan kami akan memanggil terkait saksi saksi bangunan tersebut ke kantor," tutup Oki. (Muhammad Iqbal)