Korban yang berhadapan dengan Dobleh tiba tiba terpeleset dan jatuh, melihat itu pelaku menyabetkan celurit ke dada korban sebelah kiri.
"Dari peristiwa tersebut, ada korban satu orang meninggal dunia atas nama SF," ungkapnya.
Korban SF pun meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Terhadap ketiga pelaku, ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomo 12 tahun 1951.
"Hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)