Polisi Ciduk Residivis Jambret di Kota Bogor

Jumat 06 Jan 2023, 17:33 WIB
Rrilis pengungkapan Jambret di kota bogor. (panca)

Rrilis pengungkapan Jambret di kota bogor. (panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menciduk seorang pemuda berinisial MF (25) karena telah melakukan penjambretan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama dengan belasan lokasi pejambretan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial pada 27 Desember 2022.

Ketika itu, pelaku menjambret tas seorang wanita di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.

"Pada saat yang video viral, korban jatuh dan terseret," kata Bismo kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku dalam rumahnya di wilayah Kota Bogor.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi di 11 wilayah Kota Bogor dan 7 wilayah Kabupaten Bogor.

"Pelaku residivis, karena baru keluar dari penjara 10 Oktober 2022, dengan kasus yang sama," tambahnya.

Adapun modusnya yakni memilih calon korban yang mengenakan tas di sisi kanan atau kiri.

Pelaku juga memelihat tas yang mudah diambil atau putus.

"Jadi dia (pelaku) mempertimbangkan (tas) yang mudah putus yang dicangklong kiri atau kanan dan lokasi yanh sepi. Motifnya untuk foya-foya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti handphone, tas hasil penjambretan dan motor yang digunakan saat beraksi.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancamanya 9 tahun penjara," pungkasnya. (panca)

Berita Terkait

News Update