Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti handphone, tas hasil penjambretan dan motor yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancamanya 9 tahun penjara," pungkasnya. (panca)