Namun, lanjut Joharudin, setelah melaksanakan syukur tersebut mereka kemudian foto bersama, dan ada dua anggotanya yang membawa bendera selanjutnya dibentangkan pada saat berfoto.
"Dari pengakuannya, pengibaran bendera itu spontan setelah pelaksanaan sujud syukur," kata Joharudin.
Joharudin mengatakan, pihaknya memang mendapatkan laporan dari salah seorang warga terkait aksi pengurus Partai Ummat yang mengibarkan bendera di dalam Masjid. Tetapi saat akan ditindaklanjuti, pengurus Partai Ummat datang ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.
Ia menambahkan aksi para pengurus Partai Ummat tidak bisa dibenarkan, karena memang tempat ibadah apa pun, baik itu masjid, gereja, pura maupun lainnya tidak boleh dimasuki politik.
Akan tetapi tindakan mereka, kata Joharudin, belum bisa ditindak, karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, namun itu seterusnya tidak dilakukan, sebab itu tempat ibadah.
"Kami belum bisa mengenakan sanksi, karena belum masa kampanye, tapi etikanya harus diterapkan, apalagi itu tempat ibadah dan itu juga sudah di undang-undang partai politik," katanya. (Wanto)