Ungkap Skenario Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Perintah Bunuh Brigadir J di Lantai 3 Rumah Saguling

Kamis 05 Jan 2023, 15:18 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer usai persidangan. (Foto: ist)

Terdakwa Bharada Richard Eliezer usai persidangan. (Foto: ist)

Penembakan itu dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sehingga, dalam perkara ini Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Terkait

Tak Akan Ada Juctice Collaborator Lagi?

Kamis 19 Jan 2023, 06:32 WIB
undefined

News Update