ADVERTISEMENT

Terkait Bantuan BAZNAS ke Kader PDIP, Wapres Minta Tidak Dikaitkan dengan Afiliasi Politik

Kamis, 5 Januari 2023 12:20 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan terkait bantuan BAZNAS ke kader PDIP. (Setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan terkait bantuan BAZNAS ke kader PDIP. (Setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Bantuan dana renovasi rumah yang disalurkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Desember 2022 lalu ke kader PDIP. 

Hal ini terjadi karena dana bantuan yang berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tersebut diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima bantuan) yang diketahui terafiliasi dengan sebuah partai politik.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengimbau agar pemberian dana bantuan tidak dikaitkan dengan afiliasi politik seseorang, melainkan didasarkan pada kriteria mustahik yang berhak mendapatkan bantuan.

"Saya kira seharusnya masalah BAZNAS itu tidak dikaitkan dengan kepartaian, tetapi dengan kemustahikkan. Siapa yang berhak itu (mendapat bantuan),” tutur Wapres dalam keterangan persnya usai usai meninjau tempat relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (04/01/2023).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, BAZNAS telah memiliki sistem dalam melakukan seleksi mustahik.

"BAZNAS sudah punya aturan untuk memberikan bantuan terhadap mereka yang mustahik, yang patut dibantu. Bentuknya konsumtif atau bentuknya rehabilitasi rumah, dan tentu pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” papar Wapres.

Dengan demikian, tambahnya, keterkaitan penerima zakat dengan sebuah partai politik tertentu bukan merupakan hal yang disengaja. Melainkan, orang tersebut memiliki kriteria untuk mendapatkan bantuan.

"Kalau nanti misalnya memperoleh itu (bantuan), ada terkait dengan afiliasi kepartaian, itu partai pasti ada, partai ini partai itu,” imbuh Wapres.

"Yang penting dia punya hak untuk memperoleh bantuan BAZNAS apapun partainya,” lanjutnya.

Menutup keterangan persnya, kembali Wapres menegaskan bahwa pemberian dana bantuan BAZNAS agar tidak dikaitkan dengan hal lain yang tidak terkait, melainkan dari kapasitasnya sebagai orang yang berhak menerima bantuan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT