Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

Kamis 05 Jan 2023, 14:09 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.(pandi)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.(pandi)

Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa Henry terlihat terlarut meratapi nasibnya di balik layar yang ditampilkan PN Jakarta Barat.

Pasalnya, terdakwa diketahui mengikuti sidang secara daring di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).(pandi)

Berita Terkait

News Update