ADVERTISEMENT
Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar
Kamis, 5 Januari 2023 14:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendi Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya.
Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa Henry terlihat terlarut meratapi nasibnya di balik layar yang ditampilkan PN Jakarta Barat.
Pasalnya, terdakwa diketahui mengikuti sidang secara daring di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).(pandi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT