ADVERTISEMENT

Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

Kamis, 5 Januari 2023 14:09 WIB

Share
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.(pandi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.(pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendi Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya.

Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa Henry terlihat terlarut meratapi nasibnya di balik layar yang ditampilkan PN Jakarta Barat.

Pasalnya, terdakwa diketahui mengikuti sidang secara daring di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).(pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT