ADVERTISEMENT

Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

Kamis, 5 Januari 2023 14:09 WIB

Share
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.(pandi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.(pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengaku puas dengan tuntutan yang dijatuhkan terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu sampai sejauh mana aset-aset milik terdakwa Henry Surya akan disita. Sejauh ini, aset-aset terdakwa yang disita baru aset-aset yang diajukan oleh penyidik saja.

"Memang kami tinggal hanya menunggu sampai sejauh mana aset milik Henry Surya ini akan disita, karena yang disita saat ini hanya aset-aset yang diajukan oleh penyidik, tapi aset-aset yang diajukan oleh JPU yang nilainya jauh lebih besar, itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujarnya di PN Jakbar, Rabu (4/1/2023).

Menurut Syahnan, aset-aset yang telah disita itu baru aset yang bergerak saja yang dikabulkan dan disitu. Bukan aset-aset yang tidak bergerak milik terdakwa Henry Surya.

"Tapi terhadap aset-aset tak bergerak, itu yang justru lebih besar, itu yang tidak dikabulkan dengan alasan terikat dengan pengembalian uang lewat proses PKPU," ungkapnya.

"Jadi ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, itu sudah sangat tepat, tapi kembali lagi Majelis Hakim tetap tidak bergeming, tetap menolak aset ajuan JPU. Itu yang jadi pertanyaan," tambah Syahnan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Hendi Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat, Rabu.

Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai Pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT