Sembunyikan Sabu di Akar Pohon, Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba

Kamis 05 Jan 2023, 09:09 WIB
Tersangka AK alias MI saat diamankan di Mapolres Serang. (Ist)

Tersangka AK alias MI saat diamankan di Mapolres Serang. (Ist)

Akibat dari perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal  114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update