SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gagal menggasak mobil pickup, AR (36) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, babak belur dihajar warga. Pelaku ditangkap warga setelah masuk warung tenda berpura-pura membeli pecel lele.
Kapolsek Pabuaran, AKP Ahmad Rifai mengatakan peristiwa pencurian yang berujung pada pengadilan jalanan ini terjadi Jalan Raya Palka, di Kampung Baruan, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran pada Selasa (03/01/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka AR mencuri mobil Mitsubishi A 8626 AJ milik ES yang terparkir di samping warung milik korban," terang Kapolsek kepada wartawan, Kamis (05/01/2023).
Awalnya adik korban bernama AS yang sedang membereskan barang dagangan di warung mendengar suara mesin mobil kakaknya menyala. Lantaran curiga kemudian AS keluar warung dan melihat mobil tersebut sudah jalan.
"Setelah itu AS seketika berteriak maling dan mengejar kendaraan yang dibawa kabur tersebut hingga mengundang masyarakat untuk membantu mengejar," kata AKP Ahmad Rifai.
Bahkan sejumlah pengendara yang kebetulan melintas juga ikut mengejar. Setelah berhasil mengejar, warga berusaha memepet kendaraan korban yang dibawa pelaku hingga berhenti.
"Setelah mobil berhenti, pelaku langsung keluar mobil dan melarikan diri melalui gang rumah warga ke arah kebun," jelas Rifai.
Tidak mau buruannya lepas, warga mencari pelaku mengikuti jejak pelaku. Selang beberapa saat kemudian, warga mencurigai ada pria tengah membeli pecel lele di warung tenda dengan kondisi pakaian kotor serta tidak mengenakan alas kaki.
"Warga yang curiga menanyakan pelaku dan pada saat digeledah ditemukan dua mata kunci "T" yang di sembunyikan di bawah taplak meja makan dihadapan pelaku," tambahnya.
Tanpa ada yang memberi komando, warga seketika melampiaskan kekesalan dengan menghajar pelalu. Setelah itu pelaku diamankan diamankan di salah satu rumah warga oleh Ketua RT setempat dan selanjutnya melaporkan kepada petugas Polsek Pabuaran.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pabuaran dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (haryono)