ADVERTISEMENT

Dikenal Dekat Anak-anak, Pelaku Penculikan di Jakarta Pusat Miliki Sifat Tempramental

Rabu, 4 Januari 2023 09:59 WIB

Share
Ilustrasi penculikan anak. (ist)
Ilustrasi penculikan anak. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi ungkap kondisi psikologis Iwan Sumarno (42), pelaku penculik Malika Anastaysa (6) yang terjadi di bilangan Jakarta Pusat. Pelaku ternyata punya sifat tempramental.

"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan cukup tempramental, jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada disana (Tangsel) pemulung lain tidak boleh disana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Namun demikian, Komarudin mengatakan, dikalangan lingkungan tempat tinggal korban, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak, bukan hanya dengan bocah perempuan yang dibawa kabur hampir sebulan itu saja.

"Sebaliknya, di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dengan dekat dengan anak-anak. Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku yang tentunya kami akan coba korek kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani," jelasnya.

 

Komarudin menegaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Namun demikian, kata Komarudin, sangkaan Pasal tersebut masih prematur. Sebab pihaknya masih menunggu hasil visum korban, apakah ada tindakan Human Traficking ataupun pelecehan dan sebagainya.

"Kita masih punya waktu 6 jam untuk pemeriksaan, maksudnya sekiranya memang hasil tim medis bisa lebih cepat kami akan melakukan langsung tetapkan penerapan Pasal, Juncto atau Pasal lainnya. Sekiranya manti belum bisa hasil belum keluar, kita jerat dulu dengan Pasal 330," bebernya.

Lanjut Komarudin mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa korban yang masih kecil itu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah korban pwrnah disuruh memungut sampah atau semacamnya.

"Ini yang kita butuhkan juga keterangan dari korban, apakah dia disuruh memungut barang atau mengemis kan itu perlu dibuktikan. Nah ini yang hanya bisa diceritakan oleh korban, bagaimana yang bersangkutan bisa menceritakan, tentu bukan saya atau penyidik karena takutnya tidak keluar," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT