Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea pun dibawa ke Polsek Parung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun modus yang dilakukan oleh MAP dan A adalah dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci letter T.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku ini dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (panca)