Putusan majelis hakim PTUN Serang, kata dia, itu mengadili gugatan LSR dan BJP yang menggugat BPN Kabupaten Tangerang sebagai tergugat I dan Amsari sebagai tergugat II intervensi.
LSR dan BJP menggugat BPN yang menerbitkan sertifikat tanah dari dasar letter C 511 dengan luas 3.060 meter dan 7.040 meter.
"Sertifkat bernomor 00461 dan 00462 dengan total seluas 1,01 hektar itu terletak di Kampung Kebon Nangka, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Martin.
Namun, lanjut Martin, dalam gugatannya, penggugat menyertakan 6 AJB dengan objek tanah C 304.
"Dua perkara masing masing 3 AJB. Penggugat menggunakan letter C 304. Sementara C 511 adalah milik klien kami Amsari," tutup Martin.