TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nasib malang menimpa Amsari, seorang pria berumur 72 tahun.
Pria lanjut usia yang saat ini bekerja serabutan sebagai seorang buruh harian lepas malah kehilangan harta yang dimilikinya.
Kini, ia mencari keadilan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Amsari mengaku akan melayangkan laporan untuk menyikapi putusan hakim PTTUN Jakarta nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2022.
Dalam putusan itu Majelis Hakim mengabulkan gugatan banding LSR dan BJP.
Kuasa Hukum Amsari, Martin menilai, putusan hakim PTTUN Jakarta itu bertentangan dengan fakta persidangan di PTUN Serang yang sudah rinci.
"Hakim mengabaikan fakta persidangan, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terutama kesaksian penggugat," ujarnya.
Menurut Martin Lubalu, Majelis Hakim PTTUN Jakarta tidak membaca berkas secara utuh, hanya kesaksian salah satu orang yang diajukan penggugat.
Putusan majelis hakim PTTUN Jakarta itu bertolak belakang dengan putusan PTUN Serang nomor 26/G/2022/PTUN.SRG tanggal 12 September 2022.
Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim PTUN Serang menyatakan dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.034.000.