Dikatakan Komarudin, para tersangka mengincar wanita atau gadis yang masih remaja, khususnya berasal dari daerah.
"Rata-rata ABG dan dari luar daerah lah ya yang memang membutuhkan kerja terus mereka masuk ke kehidupan ibukota, tentunya dengan iming iming gitu (gaji dan pekerjaan," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Komarudin, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih jauh kepada empat tersangka dan juga ABG yang telah diamankan tersebut.
"Kita masih lakukan pengembangan jaringannya, apakah ada sempalan-sempalan atau pun jaringan yang tersebar di Jakpus ini pun masih kita dalami," bebernya.
Para tersangka disangkakan Pasal 12 Jo Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP. (Pandi)