Oleh: Sumiati, Wartawan Poskota
KONTROVERSI kasus artis Nikita Mirzani hingga kini masih dirasakan lembaga hukum baik pengadilan hingga Kejari Serang.
Pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022) lantaran sang korban Dito Mahendra enggan hadir di persidangan sebagai saksi korban dan membuat Ketua Hakim menilai korban tidak serius dalam memperkarakan kasus tersebut dan dianggap telah mempermainkan hukum.
Hal tersebut sontak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik pitam terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.
Tak sampai disitu, bahkan, jaksa pun dibuat 'panas' lantaran dituding Nikita Mirzani menerima suap dari Dito Mahendra.
Pihak Kejari Serang pun ramai-ramai melakukan bantahan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Gonjang-ganjing kasus Nikita Mirzani membuat Kejari Serang pun resmi melaporkan Dito ke Polres Serang Kota pada Jumat (30/12/2022).
Kejari Serang telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan.
Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi telah melanggar Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.
Sehingga Dito dilaporkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.
Seperti kita ketahui Nikita Mirzani dianggap selalu mengundang kontroversi baik kehidupan pribadinya maupun soal kariernya di dunia hiburan Tanah Air.
Dari mulai penangkapan, penahanan hingga dirinya bebas pun selalu ramai diberitakan dan menjadi konsumsi publik terkait hal-hal yang menyertainya.
Dalam kasus tersebut Nikita dijerat UUITE No. 11 Tahun 2008 karena diduga telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang dikabarkan sebagai kekasih dari artis Nindy Ayunda.