Beruntung nyawa korban masih bisa selamat dan ditolong saksi yang melihatnya.
“Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban,” bebernya.
Sementara itu berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B / 3137 / XII / 2022 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pelaku langsung diamankan. “Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” tutupnya.