Cemburu Lihat Chatingan Mesra di Whatsapp, Suami Pukuli Istri Pakai Linggis

Senin 02 Jan 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi Pasangan Selingkuh melakukan penganiayaan. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Pasangan Selingkuh melakukan penganiayaan. (Poskota/Arif Setiadi)

 Beruntung nyawa korban masih bisa selamat dan ditolong saksi yang melihatnya.

“Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban,” bebernya.

Sementara itu berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B / 3137 / XII / 2022 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pelaku langsung diamankan. “Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” tutupnya. 

Berita Terkait

News Update