ADVERTISEMENT

Jumlah Pelanggaran Personil Polda Banten Meningkat 15,6% di Tahun 2022

Minggu, 1 Januari 2023 14:40 WIB

Share
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. (foto: poskota/haryono)
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membeberkan peningkatan jumlah penegakan hukum (Gakkum) pada pelanggaran personil yang naik 28 kasus atau 15,6 persen, atau dari 179 kasus pada 2021 menjadi 207 kasus pada 2022.

"Dari 207 kasus, terbanyak pada pelanggaran disiplin 115 dan kode etik 87 kasus. Pelanggaran disiplin dominan yaitu meninggalkan wilayah tugas dan menghindari tanggungjawab," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.

Untuk pelanggaran kode etik, Shinto mengatakan, didominasi oleh tidak profesional dalam pelayanan dan penyalahgunaan narkoba. 

Sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana umum naik dari 4 kasus menjadi 5 kasus.

"Meski mendominasi namun angka penyalahgunaan narkoba menurun pada 2022," kata Shinto.

Lebihblanjut Kabid Humas menjelaskan bahwa sepanjang 2022, Polda Banten telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 4 personil nakal. 

Angka PTDH ini menurun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 7 personil.

"Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri," kata tambah Kabidhumas.

Kabid Humas mengatakan, partisipasi masyarakat dalam mengontrol perilaku personil Polda Banten meningkat pada 2022, yaitu 112 laporan tertulis, 15 pengaduan limpahan Divpropam dan 16 pengaduan melalui aplikasi.

Menurut Kabid Humas, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mengontrol perilaku personil Polda Banten.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT