ADVERTISEMENT
Minggu, 1 Januari 2023 12:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat sebanyak 736 orang meninggal dunia dari 1.508 kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) sepanjang 2022.
Penyebab lakalantas didominasi akibat faktor kelalaian pengemudi.
Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 40 kejadian ditangani Ditlantas Polda Banten, 358 kejadian ditangani Polres Serang, 331 ditangani Polresta Serang Kota, 134 ditangani Polres Pandeglang.
Kemudian Polres Lebak dan Polres Pandeglang masing-masing 121 kasus dan yang tertinggi yakni Polresta Tangerang dengan 403 kejadian.
"Ada 1.509 kasus lakalantas sepanjang 2022. Korban meninggal dunia tercatat sebanyak 736 orang, luka berat 183 orang dan luka ringan 1.570 orang," terang Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Kabidhumas merinci, jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas paling banyak yang ditangani oleh Polresta Tangerang dengan 173 orang, Polres Serang 163 orang, Polresta Serang Kota 119 orang.
"Untuk Polres Lebak 111 orang, Polres Pandeglang 86 orang, Polres Cilegon 66 orang dan Ditlantas Polda Banten 18 orang meninggal dunia," tambah Shinto.
Kemudian jumlah kerugian materil akibat laka lantas di wilayah hukum Polda Banten selama tahun 2022 mencapai Rp3.084.020.000,-. Kerugian materil paling banyak yang ditangani oleh Ditlantas Polda Banten dengan Rp675.000.000,".
"Polresta Tangerang Rp654.400.000,-, Polresta Serang Kota Rp543.450.000,-, Polres Serang Rp446.160.000,-, Polres Lebak Rp280.700.000,-, Polres Pandeglang Rp265.200.000,-, dan Polres Cilegon sebesar Rp219.110.000,-" jelas Shinto.
Dari hasil evaluasi Shinto menjelaskan jumlah lakalantas tertinggi selama tahun 2022 terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT