5 Wanita Dipekerjakan Seks, Polisi Bongkar Perdagangan Manusia di Cempaka Putih

Minggu 01 Jan 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil membongkar tindak pidana perdagangan manusia berkedok memberi pekerjaan disebuah hotel dibilangan Jakpus.

"Kejadian berawal ketika korban berinisial FMA (21) mencari lowongan pekerjaan di Jakarta. Kemudian, korban ditawari pelaku untuk bekerja di sebuah hotel tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan,"ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin dalam keterangannya, Minggu, (1/1/2023).

Atas dasar laporan tersebut, pihak Polres Metro Jakpus langsung mengamankan para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan manusia di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakpus. Sebanyak empat pria dibekuk polisi, yakni RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).

"korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan para pelaku, Rabu (14/12), sekitar pukul 02.00 WIB,"tambah Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan sebanyak lima korban kini telah diamankan kepolisian. Mereka adalah DSI (17) asal Waikanan, RA (17) asal Jember, RK (17) asal Jember, PI (23) asal Cianjur, dan RI (22) asal Bandung.

"Pelapor dipekerjakan untuk melayani nafsu para tamu, hingga hubungan intim (eksploitasi seksual)," tutur Komarudin.

Komarudin menjelaskan pembagian peran para pelaku dalam kasus dugaan perdagangan orang ini. Komarudin mengatakan RD berperan sebagai perekrut korban dan menempatkan korban di penampungan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat dan mengatur keuangan hasil dari eksploitasi terhadap korban.

Kemudian SPW berperan sebagai perekrut korban dan joki. Sedangkan PJ berperan sebagai joki.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 506 KUHP. (Wanto)
 

News Update