ADVERTISEMENT

Selama Tahun 2022, Polres Jakbar Selesaikan 525 Perkara Melalui Restorative Justice

Sabtu, 31 Desember 2022 21:49 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce. (Foto: Pandi).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce. (Foto: Pandi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 525 perkara ditangani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polres Metro Jakarta Barat. 

Perkara yang ditangani melalui proses RJ itu mayoritas kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Total ada 525 perkara yang ditangani melalui Restorative Justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Sabtu (31/12/2022).

Pasma menjelaskan, 525 perkara yang ditangani melalui mekanisme RJ itu berdasarkan akumulasi dari 1913 perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat selama tahun 2022.

Adapun, perkara yang ditangani melalui mekanisme RJ tersebut mayoritas kasus penipuan, pencurian dan juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Mayoritas perkara yang ditangani lewat RJ yaitu kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ucapnya.

Proses penanganan perkara melalui mekanisme RJ memang dikedepankan pihak kepolisian. 

Hal tersebut dilakukan guna mencapai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, sehingga kasus tidak sampai proses pengadilan.

Pasma menuturkan, dalam penanganan proses RJ ini, pihaknya memberi kesempatan dan ruang antara kedua belah pihak, dalam hal ini pelaku dan korban untuk bermediasi.

Pihak kepolisian memfasilitasi bagaimana penanganan masalah yang dialami korban kepada pelaku atau pihak yang dilaporkan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT