ADVERTISEMENT

Kalangan Akademisi dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Peringati Lahirnya UU Penyiaran yang ke-20 Tahun

Sabtu, 31 Desember 2022 23:45 WIB

Share
Kalangan Akademisi dari berbagai Universitas di Indonesia dan AJI Peringati Lahirnya Undang-Undang Penyiaran. (ist)
Kalangan Akademisi dari berbagai Universitas di Indonesia dan AJI Peringati Lahirnya Undang-Undang Penyiaran. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperingati lahirnya Undang-Undang Penyiaran yang telah genap berusia berusia 20 tahun, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Penyiaran Demokratis (KMSPPD)  menggelar acara sejak Juli hingga November 2022 dalam bentuk diskusi publik sebanyak lima kali bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Yayasan Sejiwa, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Puncak peringatan dilakukan pada tanggal 28 Desember 2022 bertempat di Studio I RRI Yogyakarta.

"Rangkaian acara pada puncak peringatan terdiri dari Napak Tilas Situs Penyiaran Bersejarah di Kota Yogyakarta, soft launching Buku Refleksi 20 Tahun UU Penyiaran, soft launching Buku Redupnya Demokratisasi Penyiaran: Refleksi 20 Tahun UU Penyiaran No. 32/2002, dan Diskusi yang terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama dengan topik “Pelaksanaan UU Penyiaran, Janji yang Terkorupsi oleh Investasi," kata Prof. Hermin Indah Wahyuni dari Universitas Gajah Mada, Sabtu (31/12/2022).

Selain Prof. Hermin Indah Wahyuni, pembicara lainnya juga nampak membahas masalah UU Penyiaran diantaranya Nina Mutmainah (UI), Prof. Eni Maryani (UNPAD), Lestari Nurhajati (Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR), Mario Antonius Birowo (UAJY), dan Bayu Wardhana (AJI Indonesia) dengan moderator Diana Anggraeni (Universitas Pancasila Jakarta).

Pada sesi kedua mengangkat topik, “UU Penyiaran Darurat Diselamatkan: Publik Harus Apa," dengan narasumber Masduki (UII), Lintang Ratri (UNDIP), Imam Prakoso (Radar Tangguh), Darmanto (Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik), dan Puji Rianto (UII) dengan moderator Ni Made Ras Amanda dari Universitas Udayana. 

Pada sesi pertama, para pembicara melihat UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 adalah undang-undang yang demokratis yang diwarnai semangat reformasi.

Undang-undang tersebut memberi pengakuan terhadap Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas, selain pengarusutamaan independensi, keberagaman kepemilikan dan keberagaman konten termasuk penguatan inklusivitas, muatan lokal serta perlindungan anak sebagai dasar penyelenggaraan penyiaran

Namun demikian, 20 Tahun pelaksanaannya justru banyak upaya mendeligitimasi nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam undang-undang tersebut.

Sebagai contoh, pengakuan terhadap Lembaga Penyiaran Komunitas di dalam UU Penyiaran tidak serta merta memuluskan kehadiran radio komunitas di masyarakat. 

Diskusi juga mengajak masyarakat sipil untuk mendorong revisi UU Penyiaran, namun hasil diskusi mengingatkan perlunya mengkaji ulang dasar perjuangan demokratisasi penyiaran yang menjadi argumentasi, hal ini karena dengan adanya perkembangan teknologi dimana penyiaran dapat menggunakan platform digital, yang tidak lagi menggunakan sumber daya terbatas seperti halnya frekuensi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT