"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ungkapnya.
Menurut Rezkinil, laporan tersebut telah dilayangkan jaksa pada hari ini kepada penyidik Polresta Serang Kota.
"Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," jelasnya. (Bilal)