ADVERTISEMENT

12 Kasus Pidana Ditangani Kejari Jakbar Melalui Restorative Justice, Selama Tahun 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 11:47 WIB

Share
Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Justice terhadap tersangka kasus pencurian sepeda. (Ist).
Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Justice terhadap tersangka kasus pencurian sepeda. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 12 perkara ditangani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat selama tahum 2022.

"Sebanyak 12 perkara ditangani melalui Restorative Justice," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).

12 perkara yang ditangani lewat RJ itu merupakan akumulasi dari 1.335 perkara yang ditangani Kejari Jakarta Barat.

Lingga mengungkapkan, 12 kasus yang diselesaikan secara RJ itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi.

Atas dasar kemanusiaan, para korban memaafkan pelaku dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.

 

"Karena ada beberapa juga yang KDRT, pencurian atas dasar kesulitan ekonomi dan lain-lain," terangnya.

Selain itu, lanjut Lingga, Kejari Jakarta Barat juga telah menyelesaikan perkara mafia tanah sebanyak enam perkara.

"Kita juga melakukan kegiatan tangkap buron sebanyak tiga orang DPO," pungkasnya. (Pandi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT