Tukang Urut Akui Siram Air Keras Istri dan Anak Tiri Hingga Tewas, Pelaku: Korban Berhubungan dengan Mantan Suami

Jumat 30 Des 2022, 14:09 WIB
Rizal (48) pelaku penyiraman air keras kepada istri dan anak tirinya di rumah kontrakan kawasan Cengkareng, Jakbar ditangkap. (Pandi)

Rizal (48) pelaku penyiraman air keras kepada istri dan anak tirinya di rumah kontrakan kawasan Cengkareng, Jakbar ditangkap. (Pandi)

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Seorang suami tega menyiramkan air keras ke anak dan istrinya hingga meregang nyawa. Pelaku gelap mata setelah sang istri kerap menyingung keluarga.

Penyiraman air keras itu terjadi pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kapuk Rawa Gabus RT 13 RW 11 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Warga di sekitar lokasi, Adel mengatakan bahwa peristiwa penyiraman air keras itu terjadi ketika korban dan anaknya tiba-tiba saja keluar rumah dan meminta tolong.

"Itu istrinya keluar rumah sama anaknya sambil minta tolong. Itu dia udah ngebul (habis kebakar), kalau kebakar mah enggak, cuma kayak ngebul aja," ujarnya kepada poskota.co.id di lokasi, Selasa (27/12/2022).

Warga langsung berusaha menolong korban berinisial SS (31) dan anaknya berinisial KM yang masih berusia 1 tahun 8 bulan itu. (Pandi)

Berita Terkait

News Update