Kaleidoskop 2022 : Fenomena Crazy Rich Trading Berujung Jeruji Penjara

Jumat 30 Des 2022, 11:48 WIB
Foto : Terdakwa Penipuan Trading Crazy Rich Medan Indra Kenz.(Foto/Instagram/@indrakenz)

Foto : Terdakwa Penipuan Trading Crazy Rich Medan Indra Kenz.(Foto/Instagram/@indrakenz)

Atas kasus ini, Doni dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara atau dengan Rp10 miliar. (yahya)

Berita Terkait

News Update