Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan, setelah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, korban sepakat untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan.
Rizky dan jajaran kemudian melakukan langkah Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara kasus pencurian kendaraan yang dilakukan ibu tiga anak tersebut.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," ungkap Rizky. (Pandi)