Jubir RKUHP: Hasil Uji Kebohongan Bisa Jadi Bukti Sah dalam Kasus Ferdy Sambo

Kamis 29 Des 2022, 14:58 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Foto: Tangkapan Layar Kompas TV).

Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Foto: Tangkapan Layar Kompas TV).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries, mengatakan hasil tes lie detector atau uji kebohongan bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam sidang kasus Ferdy Sambo.

Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi ahli untuk meringankan Bharada E dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Awalnya, tim hukum Richard menyebut hasil lie detector semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua sudah pernah dipaparkan saat persidangan. Tim hukum Richard lantas bertanya kepada Albert mengenai sejauh mana lie detector itu bisa menjadi alat bukti.

"Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya tim hukum Richard.

 

Albert mengatakan perihal barang bukti sejatinya sudah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHP, namun adanya lie detector sebagai metode pembuktian belum termaktub dalam KUHP baru.

"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam kuhp karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," terang Albert.

Albert menambahkan, hasil lie detector bisa saja dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan syarat dipaparkan oleh ahli terkait.

"Kami ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert.(*)

Berita Terkait

News Update