Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang merencanakan pembunuhan. Ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sedangkan, Putri Candrawathi disebut membantu jalannya rencana Ferdy Sambo. Selain itu, ia juga tak mencegah adanya aksi pembunuhan tersebut.
Sehingga, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam sanksimaksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Wanto)