4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sambo sempat mengajukan banding terkait pemecatannya imbas kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, dari hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP), banding Sambo tetap ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022.
Dengan putusan banding itu, Sambo tetap dipecat dari Polri. Putusan sidang banding tersebut dibacakan Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.