Dipecat Secara Tak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Kamis 29 Des 2022, 21:54 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Sambo diketahui juga menggugat Presiden Joko Widodo.

"Ya prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/12/2022).

Diketahui sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat secara tak Hormat dari sebagai anggota Polri.

Gugatan Sambo termuat dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, yang dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Dalam gugatan itu, kubu Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Berita Terkait

News Update