JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Pertamina berencana menghapus BBM premium dari SPBU. BBM Premium itu tidak akan dijual di SPBU mulai berlaku pada 1 Januari 2023. BBM premium atau disebut juga jenis bensin dengan nilai oktan RON 88.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai kebijakan tersebut untuk mendukung ramah lingkungan. Namun, dia tetap meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan bensin dengan nilai oktan RON 88, mengingat masih banyak masyarakat belum siap dengan kenaikan tersebut. Prinsi, Ketua MPR mendukung kebijakan ramah lingkungan.
"Sementara itu meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan harga BBM bersubsidi dengan memperhatikan harga minyak dunia, karena jika BBM jenis bensin RON 88 akan segera dihapuskan, perlu dipikirkan solusi pengganti bagi masyarakat yang masih menggunakan BBM premium," tambah Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ketua MPR yang Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga mengungkapkan, pemerintah agar menginstruksikan kepada Pertamina untuk mengawasi SPBU dan tempat pengisian BBM di setiap daerah agar memperhatikan benar-benar kebijakan pemerintah tersebut diberlakukan maka tidak ada lagi yang menjual BBM premium.
Sehingga, kebijakan penghapusan BBM RON 88 tersebut dapat mendukung energi yang lebih ramah lingkungan.
"Saya meminta pemerintah terus mengkaji secara mendalam peluang bahan bakar gas compressed natural gas/CNG untuk menggantikan Pertalite maupun Solar guna memenuhi kebutuhan bahan bakar yang berkualitas dan murah, mengingat kondisi keuangan masyarakat belum membaik," terang Bamsoet.
Ia juga meminta pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas BBM sebagai sumber energi kendaraan, dan membuat udara lingkungan lebih baik dalam hal emisi buangan kendaraan.
Seperti diketahui, BBM premium tidak dijual seiring ditetapkannya BBM jenis pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sebelumnya, pemerintah memastikan BBM premium tidak lagi dijual di pasaran mulai 1 Januari 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245. K/MG.01/MEM.25. (johara)