Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Rabu 28 Des 2022, 20:01 WIB
Roy Suryo saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa 28 Desember 2022.

Roy Suryo saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa 28 Desember 2022.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih akan berpikit terleboh dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Setyo Adhi Wicaksono, Kamis.

Penuntut umum menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (Pandi)

Berita Terkait

News Update